Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar, dari tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Polisi mengatakan, tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A.Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp. 2,6 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Adil Pradipta Huwa #komdigi #judionline #PoldaMetroJaya #meutyahafid #budiarie #JernihkanHarapan Footage: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi