Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tangkap Istri Buron Kasus Judol Komdigi
00:00
Polisi Sita Rp 77 Miliar dalam 15 Hari pada Kasus Judi Online
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Sita Rp 77 Miliar dalam 15 Hari pada Kasus Judi Online
Lanjutkan

Polisi Tangkap Istri Buron Kasus Judol Komdigi

12 November 2024, 18:29 WIB

Polda Metro Jaya menangkap tersangka baru berinisial D, dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkap, D terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka buron kasus Judol Komdigi berinisial A.


D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A, kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial


Penulis Naskah: Rizky Syahrial


Video Editor: Rizky Syahrial


Produser: Adil Pradipta Huwa 



#judol #komdigi #poldametro #tppu #meutyahafid #budiarie #JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke