Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Pertamina Mulai Bisnis Swap Baterai Motor Listrik : https://youtu.be/nCwUEQF2h5w
- Jelang Kenaikan Harga BBM, Pendaftar Pertalite Tembus 1 Juta Pengendara : https://youtu.be/eAduz2u3aX0
- Jasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta Per Orang : https://youtu.be/m9Q_R6Qze-k
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #SIM #suratizinmengemudi #berkendara #pengendara #sepedamotor #mobil #aturan #lalulintas #aturanberkendara #amanberkendara #autonews #newsupdate #headlinehews