Ahli hukum pidana Dr Solahudin, yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso, menolak menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Menurut Solahudin, pada umumnya jaksa tidak bertanya kepada ahli dalam sidang PK. Ia mengaku mengajarkan hal itu kepada mahasiswanya selama mengajar 35 tahun terakhir.
Para jaksa yang semula melontarkan pertanyaan lantas tertawa mendengar jawaban ahli. Lalu, jaksa bertanya kepada majelis hakim terkait jawaban ahli.
Majelis hakim mengatakan, semua orang mendapatkan kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi Dr Solahudin dalam sidang PK terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin.
Sidang ini merupakan sidang keempat dari rangkaian PK yang diajukan Jessica.
Adapun Solahudin yang merupakan dosen Universitas Bhayangkara Surabaya diminta jaksa menjelaskan fungsi dari sidang PK dan diperlukannya saksi atau ahli.
Untuk diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Ia kemudian mengajukan perlawanan berupa banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya berujung gagal.
Saat ini, ia tengah menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#JessicaWongso #KasusKopiSianida #WayanMirnaSalihin #JernihkanHarapan