Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Obstruction of Justice yang Buat Ferdy Sambo dkk Jadi Tersangka

2 September 2022, 17:01 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Eddy Omar Sharif Hiariej yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Menurut dia, obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus. "Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulisnya. Karenanya, ia menyebut bahwa obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Egidius Patnistik

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Mysterious Suspenseful Investigative Documentary - lucafrancini, Suspense - philarson

#Obstructionofjustice #BrigadirJ #FerdySambo #OhBegitu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke