Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Eddy Omar Sharif Hiariej yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.
Menurut dia, obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus. "Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulisnya. Karenanya, ia menyebut bahwa obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Egidius Patnistik
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Mysterious Suspenseful Investigative Documentary - lucafrancini, Suspense - philarson
#Obstructionofjustice #BrigadirJ #FerdySambo #OhBegitu #JernihkanHarapan