Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis empat pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
4 hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, pada Kamis (1/9/2022).
Di antaranya, penghilangan hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, pelanggaran obstruction of justice, dan juga hak anak.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adil Pradipta
Musik:Amazer Lazer - Audio Hertz
#KomnasHAM #PelanggaranHAM #BrigadirJ #JernihkanHarapan