Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Enam Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
02:07
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
03:29
Video Selanjutnya dalam detik
KOMPARASI | Beda Rp26 Jutaan, Pilih Wuling Binguo EV atau Cloud EV ?
Lanjutkan

Enam Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

1 September 2022, 18:52 WIB

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam anggota itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan. Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Follow That Car - Global Genius

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke