Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam anggota itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan. Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan