Polisi menyita sejumlah barang dari para tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyitaan dilakukan setelah polisi menangkap 15 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena melindungi ribuan situs judol.
“(Barang bukti yang disita) dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik turut menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, dan empat unit bangunan.
“(Ada juga) uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar Amerika Serikat senilai Rp 2.888.106.500,” tutur Ade Ary.
“(Penyidik juga) sedang menginventarisir rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran,” sambung dia.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#PegawaiKomdigi #JudiOnline #PolisiSitaAsetPegawaiKomdigi #JernihkanHarapan