Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara: Bareskrim Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi Tak Ditahan
00:00
Dicari! Ketua RT Pasren yang Diduga Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Dicari! Ketua RT Pasren yang Diduga Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
Lanjutkan

Pengacara: Bareskrim Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi Tak Ditahan

1 September 2022, 08:37 WIB

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada pemeriksaan itu, Putri juga disebut tidak akan ditahan, setelah pihaknya mengajukan permohonan.

Permohonan tersebut juga disebut pihak Putri, sudah dikabulkan oleh Bareskrim.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramudya Sadewa, Firda Rahmawan
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas

#Bareskrim #PutriCandrawathi #PutriTakDitahan #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke