Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pengajuan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh Bareskrim Polri.
Keterangan itu disampaikan oleh Arman Hanis usai pemeriksaan Putri yang kedua kali terkait kasus pembunuhan Brigadir J selama hampir 11 jam.
Kini, Bareskrim Polri meminta Putri melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
"Sesuai alasan-alasan Pasal 31 KUHAP, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," ucap Arman Hanis kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Burbank Late Nights - Squadda
#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan