Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Diduga Pukul Sopir Taksi Online

6 November 2024, 01:23 WIB

Oknum polisi berpangkat kompol diduga melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Rizki (34).


Kuasa hukum Rizki, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 31 Oktober 2024.


“Jadi klien kami dapat orderan menuju kawasan Komdak. Sesampainya di kawasan SCBD, penumpang ini marah-marah karena lalu lintas macet,” ungkap Mila saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).


Karena tak tahan dengan kemacetan lalu lintas, oknum polisi tersebut lantas meminta korban untuk mengubah rute dan berhenti di Polda Metro Jaya.


Namun, penumpang diduga tak tahu cara mengubah titik tujuan dan memaksa korban mengubahnya.


“Nah si penumpang tersebut mungkin tidak bisa bagaimana cara merubah titik lokasinya dan memaksa pengemudi untuk mengubahnya dalam kondisi macet,” tutur Mila.


“Pengemudi lalu dipaksa menengok ke belakang dan akhirnya menyebabkan mobil menabrak mobil Alphard di depannya,” sambung dia.


Singkat cerita, setelah mengurus insiden tabrakan, Rizki kembali cekcok dengan oknum polisi yang jadi penumpang, karena tak kunjung bisa mengubah titik tujuan.


“Pas dia masuk lagi ke mobil, terjadi lagi perdebatan panjang lebar dengan kata-kata yang tidak mengenakan, tidak sopan, akhirnya si penumpang tersebut turun dan langsung menonjok klien kami,” ucap Mila.


Adapun kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum polisi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 


Laporan itu tertuang dalam LP/B/3395/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 31 Oktober 2024.


“Sampai saat ini, tidak ada kata perdamaian dan tak ada perdamaian,” tegas Mila.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#SopirTaksiOnline #OknumPolisi #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke