Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
00:00
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Lanjutkan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

5 November 2024, 19:58 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi prosesnya.

"Ini hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum acara. Jadi, kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: I Had a Feeling - TrackTribe

#TomLembong #TomAjukanPraperadilan g #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke