Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
00:00
Komnas HAM Butuh 7 Hari Kerja untuk Analisis Aduan Tom Lembong soal Kejagung
03:02
Video Selanjutnya dalam detik
Komnas HAM Butuh 7 Hari Kerja untuk Analisis Aduan Tom Lembong soal Kejagung
Lanjutkan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

5 November 2024, 19:08 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan kejanggalan dari penetapan tersangka Tom Lembong yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula.

Menurut Ari Yusuf, Kejaksaan Agung tidak mempunyai alat bukti cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka, ujar Ari Yusuf, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Ari Yusuf menyebut catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong.

Ia juga menyoroti mengenai Tom Lembong yang tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum oleh Kejaksaan Agung.

Tom Lembong mampu menunjuk penasehat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan memiliki penasehat hukum, langsung dilakukan penahanan dan ditunjuk penasehat hukum oleh pihak Kejaksaan, imbuh dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta


#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke