Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Tom Lembong Nilai Kejagung Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Lain
00:00
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Lanjutkan

Pengacara Tom Lembong Nilai Kejagung Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Lain

5 November 2024, 17:09 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih saat menangani kasus dugaan korupsi izin impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015-2023, Pak Tom hanya sampai 2016, kata Ari saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nah pertanyaannya kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya disana, ujar dia.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta


#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke