Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Kami mempermasalahkan penetapannya (Tom Lembong) sebagai tersangka, kata Ari Yusuf Amir seusai mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya, antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, imbuhnya.
Ari mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui alat bukti apa saja yang dikantongi Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan