Tim khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi digelar di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling, Duren Tiga, dan rumah dinas yang ada di Kompleks Polri, Jakarta.
Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Namun, saat pelaksanaan rekonstruksi, Bharada E, Sambo, dan Putri sempat meminta peran pengganti.
Andi menjelaskan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kemudian akan dibuat berita acara penolakan," tambah dia.
Adapun salah satu adegan yang menunjukkan adanya peran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Sambo. Saat itu, Bharada E yang meminta diganti oleh pemeran pengganti. Andi menjelaskan, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Syalutan Ilham
Penulis: Diva Lufiana Putri, Dandy Bayu Bramasta, Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil, Taufieq Renaldi Arfiansyah, Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Business promo news - leto, cypher
#BrigadirJ #FerdySambo #PutriCandrawathi #NewsUpdate #JernihkanHarapan