Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 M agar Anaknya Divonis Bebas
00:00
Kejagung Ungkap Alasan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Dibawa ke Jakarta
02:54
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Ungkap Alasan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Dibawa ke Jakarta
Lanjutkan

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 M agar Anaknya Divonis Bebas

5 November 2024, 08:31 WIB

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), disebut Kejaksaan Agung RI telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar demi vonis bebas anaknya.

Kejaksaan Agung RI mengungkap ibu terpidana Ronald Tannur terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awal mula MW melakukan suap sebesar Rp 1,5 M selama perkara anaknya diproses hingga putusan.

Uang tersebut ia berikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang juga telah ditetapkan tersangka.

Kemudian ibu Ronald Tannur kembali memberikan Rp 2 miliar setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sehingga total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Achmad Faizal, Kontributor Surabaya
Penulis: Kiki Safitri
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Raging Streets - SefChol

#IbuRonaldTannur #RonaldTannur #MeirizkaWidjaja #kasusRonaldTannur #korupsi #KejagungRI #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/22191641/ibu-ronald-tannur-suap-hakim-rp-35-miliar-agar-anaknya-divonis-bebas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke