Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Raba Alat Kelamin Anak di Jember
02:09
Geger
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Geger "Istriku Ternyata Lelaki" Cianjur, Baru Diketahui 12 Hari Usai Menikah
Lanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Raba Alat Kelamin Anak di Jember

31 Agustus 2022, 13:09 WIB

Jember, KompasTV Jawa Timur - Seorang pelaku kejahatan pelecehan terhadap anak di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku sempat berkelit dan berpura pura gila saat diperiksa dan menyangkal perbuatannya. Polisi terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih terdapat korban lainnya.

Abdussalam, usia 34 Tahun, warga Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni melakukan kejahatan pelecehan dan seksual terhadap anak anak.

Pelaku ditangkap berkat laporan warga usai melakukan aksinya terhadap anak berusia 8 Tahun warga Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, Selasa siang. Pelaku sengaja dan mengetahui korban buang air kecil di sungai seorang diri.

Pelaku langsung mendekap dan meraba alat kelamin serta memasukkan jari tengahnya hingga korban menjerit kesakitan dan mengeluarkan darah.

Teriakan korban mengundang warga hingga menangkapnya bersama sejumlah anggota polisi yang saat itu sedang melakukan Patroli.

Polisi sempat mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan, karena pelaku berbicara tak karuan, tertawa seakan tak bersalah dengan berpura pura gila.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengalami kepuasan tersendiri jika melakukah hal tersebut terlebih pada anak kecil yang belum dikenalnya.

Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti pakaian dan celana dalam yang didapati bercak darah dari alat kelamin korban.

Baca Juga Ibu Kandung Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Kediri Ditangkap di https://jatim.kompas.tv/article/323634/ibu-kandung-terduga-pelaku-pembunuhan-balita-di-kediri-ditangkap

Polisi terus melakukan pengembagan kasus ini, karena diduga terdapat korban korban lainnya yang belum melapor.

Pelaku tercancam hukuman penjara kurang lebih 15 Tahun penjara tentang undang undang perlindungan anak.

 

#mesum #cabul #anak #kekerasan #gila #pedofil #polisi #jember #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur

Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim

Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim

Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/324028/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-raba-alat-kelamin-anak-di-jember
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke