Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korlantas Siapkan Pelat Nomor Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo
00:00
Lindungi Konsumen, Pemerintah Kawal Ketat Impor Mobil Listrik
02:39
Video Selanjutnya dalam detik
Lindungi Konsumen, Pemerintah Kawal Ketat Impor Mobil Listrik
Lanjutkan

Korlantas Siapkan Pelat Nomor Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo

4 November 2024, 04:00 WIB

Setiap pejabat negara di Indonesia memiliki kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang dimulai dengan kode "RI". Selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, tercatat ada 42 kendaraan dinas dengan penomoran mulai dari RI 1 hingga RI 42. Presiden menggunakan RI 1, Wakil Presiden RI 2, Ibu Negara RI 3, dan seterusnya. Sisanya, digunakan oleh para menteri dan pejabat tinggi negara lainnya. Di era pemerintahan Presiden Prabowo, untuk sistem penomeran tampaknya masih sama, hanya saja dikarenakan Kabinet Merah Putih beranggotakan 109 orang, otomatis jumlah pelat nomor akan lebih banyak.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/9IR3ObGR3kg

- https://youtu.be/R2lmPXKXs_k

- https://youtu.be/QB7u8npPYoM


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Dio Dananjaya

Penulis Naskah : Maria Rarindra

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#presidenprabowo #menteriprabowo #kabinetprabowo #mobildinasmenteriprabowo #mobildinasprabowo #pelatnomormenteriprabowo #gibranrakabumingraka #mobilmenteri #mobilmenteriprabowo #maung #mobilpejabat #mobilpresidenprabowo #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke