Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

3 November 2024, 17:41 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian terkait lainnya telah membahas soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi bersama kementerian di bidang perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Airlangga menjelaskan, Kemnaker akan secara bertahap mempersiapkan hal teknis yang diperlukan.

"Nanti secara bertahap dari Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian ada upah sektoral, kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur, yang ini kan siklusnya ada di sana. Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu," papar dia.

Adapun Kementerian yang berada di bawah lingkup Kemenko Perekonomian terdiri dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Dandy Bayu Bramasta

#UUCiptaKerja #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke