Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke AS, bukan termasuk gratifikasi. Ghufron mengatakan, hal tersebut merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tidak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut merupakan penerimaan gratifikasi atau bukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari/Nasional Kompas.com
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Body of Water - TrackTribe
#JetPribadi #GratifikasiKaesang #Gratifikasi #JetPribadiKaesang #PutusanKPK #KPK #JernihkanHarapan