Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, pihak yang diduga melindungi atau menjadi ‘beking’ praktik judi online mendapat jatah 30 persen per tahun.
Sugeng mengutip keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut aset judi online mencapai ratusan triliun per tahun.
Sugeng mengaku mendapatkan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi 'beking' atau melindungi praktik judi online.
Menurutnya, hal itu sangat cocok dengan kewenangan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Sambo, yakni menindak kasus narkotika, korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan information technology (IT).
Dugaan pembagian hasil 30 persen itu mengacu pada pengalamannya menjadi advokat selama puluhan tahun. Dengan estimasi keuntungan per tahun mencapai Rp 100 triliun, maka fee yang didapatkan ‘beking’ tersebut mencapai Rp 20 triliun per tahun.
Sugeng pun percaya mengenai diagram Konsorsium 303 yang berisi jaringan mafia judi yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: New Horizons - Futuremono
#FerdySambo #JudiOnline #Konsorsium303 #JernihkanHarapan