Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
00:00
Komnas HAM Butuh 7 Hari Kerja untuk Analisis Aduan Tom Lembong soal Kejagung
03:02
Video Selanjutnya dalam detik
Komnas HAM Butuh 7 Hari Kerja untuk Analisis Aduan Tom Lembong soal Kejagung
Lanjutkan

Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

1 November 2024, 10:25 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang, kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Kiki Safitri, Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Sherly Puspita (Adisty)

Musik: On The Hunt - Andrew Langdon

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke