Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Buruh Sujud Syukur Usai MK Kabulkan Sebagian Gugatan Omnibus Law
00:00
Serikat Buruh Sebut MK Kabulkan 70 Persen Gugatan soal Omnibus Law
07:04
Video Selanjutnya dalam detik
Serikat Buruh Sebut MK Kabulkan 70 Persen Gugatan soal Omnibus Law
Lanjutkan

Detik-detik Buruh Sujud Syukur Usai MK Kabulkan Sebagian Gugatan Omnibus Law

31 Oktober 2024, 19:20 WIB

Massa buruh melakukan aksi sujud syukur di kawasan Patung Kuda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan serikat buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, sembilan hakim MK telah memenangkan hampir 70 persen gugatan buruh.

Aksi ini dilakukan saat ribuan buruh menggelar aksi demo untuk mengawal pembacaan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024).

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke