Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka

29 Agustus 2022, 18:03 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Syalutan Ilham, Claudia Aviolola, Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Adil Pradipta

Musik: Dimished Returns - Jeremy Korpas

#FerdySambo #FerdySamboTersangka #Kejagung #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke