Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Syalutan Ilham, Claudia Aviolola, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adil Pradipta
Musik: Dimished Returns - Jeremy Korpas
#FerdySambo #FerdySamboTersangka #Kejagung #JernihkanHarapan