Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Alasannya?

29 Agustus 2022, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek daring alias ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku hari ini, Senin (29/8/2022).

Kemenhub mengaku perlu mendapat lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan.

Ini berarti sudah dua kali Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol.

Awalnya, kenaikan tarif berlaku per 14 Agustus 2022.

Namun dengan alasan yang sama, kenaikan tarif ditunda.

Alasan lain untuk penundaan kali ini adalah karena kondisi masyarakat yang tidak mendukung, sehingga perlu kajian lebih mendalam agar kebijakan bisa berlaku optimal.

Baca Juga Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ekonom Nilai Pengemudi Ojol Belum Tentu Sejahtera di https://www.kompas.tv/article/320389/tarif-ojek-online-bakal-naik-ekonom-nilai-pengemudi-ojol-belum-tentu-sejahtera
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323345/kemenhub-kembali-tunda-kenaikan-tarif-ojek-online-apa-alasannya
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke