Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar beberkan kronologi bagaimana Menteri Perdagangan periode 2015 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Puffs - Text Me Records _ Social Work
#KorupsiImporGula #TomLembong #TomLembongKorupsiImporGula #JernihkanHarapan