Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula bukan politisasi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum.
Harli pun menjawab pertanyaan publik soal alasan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 baru diungkap sekarang. Dia menyebut penyidikan kasus korupsi itu sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Harli menyebut dalam satu tahun itu, penyidik mengkaji dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh. Hingga akhirnya, kata Harli, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#TomLembong #KorupsiImporGula #JernihkanHarapan