Mabes Polri buka suara soal kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena disebut melanggar etik saat menangani kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemecatan Ipda Rudy Soik telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Trunoyudo menyebut hal ini menjadi langkah Polda NTT untuk memperbaiki kinerja kepolisian demi melayani masyarakat.
Namun, Polri akan meninjau ulang keputusan tersebut setelah mendapatkan kritik dari DPR.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kritik yang diberikan DPR terkait pemecatan Ipda Rudy Soik akan menjadi masukan yang sangat berarti.
Dalam kesempatan itu, Trunoyudo dan Sandi juga menyinggung soal reward dan punishment bagi anggota Polri.
Sandi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan bahwa anggota yang berprestasi akan mendapat penghargaan. Sementara itu, anggota yang bermasalah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#IpdaRudySoik #RudySoik #PoldaNTT #JernihkanHarapanÂ