Kementerian Perhubungan lagi-lagi menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online yang seharusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan mengenai Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut penundaan dilakukan untuk melakukan kajian ulang.
Selain itu, agar mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Mutiara Bertha
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#JernihkanHarapan