Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sempat terpukul mendengar pabrik raksasa di bidang tekstil ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).
Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
"Jadi dengan berita kemarin kita-kita betul-betul sangat terpukul," Ketua SPSI PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Menurut Widodo, karyawan masih bekerja seperti biasa. Perusahaan masih berjalan normal dan pembayaran gaji karyawan juga tidak ada keterlambatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Labib Zamani
Penulis: Labib Zamani
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#PTSritex #SritexPailit #PNNiagaSemarang #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2024/10/28/223506778/sritex-pailit-serikat-pekerja-masih-eksis-gajian-tidak-mundur