Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ASN Tertangkap Basah Main Judi Online, Pelaku Hanya Bisa Pasrah Saat Digelandang Polisi
00:51
Polri Tangkap 142 Tersangka dan Blokir 2.862 Situs Terkait Kasus Judi Online
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Polri Tangkap 142 Tersangka dan Blokir 2.862 Situs Terkait Kasus Judi Online
Lanjutkan

ASN Tertangkap Basah Main Judi Online, Pelaku Hanya Bisa Pasrah Saat Digelandang Polisi

28 Agustus 2022, 14:17 WIB

BAUBAU, KOMPAS.TV - Polisi Sektor Bungi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara dan seorang petani yang kedapatan bermain judi online.

WS, seorang Aparatur Sipil Negara dan IW hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi.

Keduanya ditangkap di kawasan Balidwipa, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah telepon genggam milik pelaku.

Pada polisi, WS dan IW mengaku baru 1 bulan berjudi online.

Usai ditangkap, keduanya ditahan di Polsek Bungi dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga Ngeri! 2 dari 4 Warga Nduga yang Dilaporkan Hilang Telah Ditemukan Dalam Kondisi Termutilasi di https://www.kompas.tv/article/323137/ngeri-2-dari-4-warga-nduga-yang-dilaporkan-hilang-telah-ditemukan-dalam-kondisi-termutilasi


 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323138/asn-tertangkap-basah-main-judi-online-pelaku-hanya-bisa-pasrah-saat-digelandang-polisi
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke