Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan lembaganya berkomitmen untuk tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar," kata Yanto saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Senin (28/10/2024).
Komitmen tersebut disampaikan setelah eks pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar suap terkait kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, saat menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang berbagai pecahan asing dan emas batangan yang nilai totalnya nyaris mencapai Rp 1 Triliun.
Guna mencegah praktik serupa, Yanto mengungkapkan, MA telah memiliki sejumlah mekanisme pengawasan, termasuk peran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan (Bawas) MA, serta pengawasan melekat oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan peraturan internal lainnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Kiki Safitri
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#mahkamahagung #zarofricar #ronaldtannur #JernihkanHarapan