Kejaksaan Tinggi Surabaya menilai vonis hukuman 5 tahun penjara atas terpidana Gregorius Ronald Tannur masih belum setimpal dengan perbuatannya.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak mantan anggota DPR tersebut.
Mia pun memastikan pihaknya bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) agar Ronald Tannur mendapat hukuman setimpal.
Namun, menurut Mia, opsi peninjauan kembali itu hanya bisa dilakukan setelah pihaknya menemukan novum atau bukti baru selain yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Sherly Puspita (Holy)
Musik: Raging Streets - SefChol
#RonaldTannur #kasusronaldtannur #KejatiJatim #MahkamahAgung #vonisronaldtannur #JernihkanHarapan