Mahkamah agung menyebut, perbuatan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur, menjadi tanggung jawab pribadinya.
Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim. MA juga menegaskan, tidak akan menutup-nutupi perkara dugaan suap pengurusan perkara di lembaganya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Nursita Sari
Musik:Dakar Flow - Carmen Mara and Edu Espinal
#ZarofRicar #MA #RonaldTannur #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan