Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga kuat menjadi makelar dalam kasasi Ronald Tannur.
Dalam barang bukti uang tunai, penyidik menemukan 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, ketika menggeledah kediaman ZR di bilangan Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengaku belum dapat memastikan dari mana asal uang sebesar ini.
"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelas Abdul Qohar.
Simak Video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Nursita SariÂ
#Kejagung #EksPejabatMADitangkap #RonaldTannur #JernihkanHarapan