Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan, Ferdy Sambo kemungkinan tidak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, Bambang juga menyebut Sambo tak akan mendapatkan gelar purnawirawan karena dipecat secara tidak hormat.
Namun, hal ini masih menunggu putusan pemecatan terhadap Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo berperan sebagai orang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J dan menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Cinematic Trip Downtown by Mark David Lee
#JernihkanHarapan