Polda Metro Jaya mengungkap 45 kasus narkotika dan peredaran minuman keras (miras) yang berada di wilayah hukum Polda Metro, Jumat (26/8/2022). Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang disita yakni 626,75 kilogram ganja, 131,526 kilogram sabu, 108.128 butir ekstasi, dan 27.650 botol miras.
Para tersangka disangkakan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasus ini diungkap Polda Metro setelah melakukan Kamtibmas pada 21-25 Agustus 2022. Operasi Kamtibmas dilakukan oleh seluruh jajaran Polda Metro, mulai dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres jajaran Polda Metro.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#OperasiKamtibmas #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan