Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Sydney_s Skyline - ALBIS
#PDIP #PTUNJakarta #PTUNJakartaTolakGugatanPDIP #GibranRakabumingRaka #KPU #JernihkanHarapan