Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap
00:00
Zarof Ricar Ingin Bahas Kasasi Ronald Tannur Saat Bertemu Hakim MA, tapi Tak Ditanggapi
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
Zarof Ricar Ingin Bahas Kasasi Ronald Tannur Saat Bertemu Hakim MA, tapi Tak Ditanggapi
Lanjutkan

Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap

24 Oktober 2024, 19:07 WIB

Tiga hakim kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan itu terjadi beberapa sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan pembatalan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pembacaan putusan yang membatalkan vonis bebas anak politisi dan mantan anggota DPR RI, Edward Tannur itu dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

Ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), Kejagung menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Raging Streets - SefChol

#HakimKasusRonaldTannur #MahkamahAgung #RonaldTannur #PNSurabaya #JernihkanHarapan

===============

CATATAN REDAKSI:

Video ini telah direvisi karena pada video sebelumnya ada kesalahan penggunaan foto yang tidak seharusnya. Redaksi Kompas.com memohon maaf kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, karena telah salah menggunakan foto dalam tayangan video kami.

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke