Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Berikut fakta penangkapan hakim kasus Ronald Tannur.
Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana, Inten Esti Pratiwi
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#RonaldTannur #Surabaya #PNSurabaya #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/24/141500765/6-fakta-penangkapan-hakim-kasus-ronald-tannur-ditemukan-uang-miliaran