Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa MA merasa kecewa karena tiga hakim ditangkap setelah diduga menerima suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Apalagi, pemerintah baru saja menaikkan tunjangan hakim.
"Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim se-Indonesia atas perhatian pemerintah", ujar Yanto, Kamis (24/10/2024).
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Kejaksaan Agung lalu melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, karena diduga telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#RonaldTannur #VonisBebasRonaldTannur #MahkamahAgung #JernihkanHarapan