Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi salah menilai soal pujian terhadap 3 hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Dengan tertangkapnya tadi berarti ya ketua PN salah menilai, kata Yanto, Kamis (24/10/2024).
Kalau ketuanya kan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama dilihat, artinya dia meleset, imbuh dia.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Kejaksaan Agung lalu melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, karena diduga telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#RonaldTannur #VonisBebasRonaldTannur #MahkamahAgung #JernihkanHarapan