Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

24 Oktober 2024, 11:37 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa 3 hakim yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur diberhentikan sementara.

Terhadap 3 orang hakim pengadilan di Surabaya setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanannoleh Kejaksaan Agung, kata Hakim Agung Yanto, Kamis (24/10/2024).

Makan secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA, lanjutnya.

Menurut Hakim Agung Yanto, ketiga hakim tersebut bakal diberhentikan secara tidak terhormat seandainya terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim itu akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden, lanjutnya.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#RonaldTannur #VonisBebasRonaldTannur #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke