Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo berlangsung secara tertutup pada Kamis 25/8/2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari.
Hasil keputusan sidang etik tersebut adalah sanksi etika dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus, serta pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo sendiri berperan sebagai orang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J dan menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Cinematic Trip Downtown by Mark David Lee
#JernihkanHarapan