Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Krisda Tiofani
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Funk AF - Everet Almond
#Paspor #Imigrasi #PembuatanPaspor #PPImigrasi #BiayaPaspor #PasporLuarNegeri #JernihkanHarapan