Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Paspor Naik, Non Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp 650.000

24 Oktober 2024, 09:20 WIB

Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada Jumat (18/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Krisda Tiofani
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum

Musik: Funk AF - Everet Almond

#Paspor #Imigrasi #PembuatanPaspor #PPImigrasi #BiayaPaspor #PasporLuarNegeri #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke