Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ke-15 orang saksi tersebut dihadirkan untuk memberi keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Sambo.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," papar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth, Kontributor Jambi, Suwandi
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Farah Chaerunniza
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#JernihkanHarapan