Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, " tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
"Pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Farid Firdaus
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#MahkamahAgung #RonaldTannur #JernihkanHarapan