Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penasihat, Utusan & Staf Khusus Prabowo, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya...
00:00
Menanti Nasib Empat Gedung Kemenko IKN Era Kabinet
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Menanti Nasib Empat Gedung Kemenko IKN Era Kabinet "Gemuk" Prabowo
Lanjutkan

Penasihat, Utusan & Staf Khusus Prabowo, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya...

23 Oktober 2024, 18:12 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024).

Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.

Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Yusuf Reza Permadi

#PenasihatKhususPresiden #UtusanKhususPresiden #StafKhususPresiden #PresidenPrabowoSubianto #JernihkanHarapan

Musik: Islabonita - An Jone

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/23/093000465/beda-tugas-penasihat-utusan-dan-staf-khusus-presiden?page=all#page2 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke