Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden
00:00
Respons Pimpinan DPR soal Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun: Asal Masuk Akal
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Respons Pimpinan DPR soal Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun: Asal Masuk Akal
Lanjutkan

Ini Perbedaan Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden

23 Oktober 2024, 13:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024). Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.

Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum

Musik: Monument - TrackTribe

#TugasPenasihatKhususPresiden #UtusanKhususPresiden #StafKhususPresiden #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke